a. bahwa "Postordonnantie 1935" (Staatsblad 1934 No. 720), sebagaimana sudah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 30 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 75) dalam beberapa hal tidak sesuai lagi dengan keadaan dan tata-negara Republik Indonesia; b. bahwa berhubung dengan itu "Postordonnantie 1935" perlu dicabut dan diganti dengan Undang-undang baru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.