a. Bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang- undang Darurat No.7 tahun 1953 tentang ancaman hukuman terhadap pembelian, penyerahan, penguasaan, kepunyaan persediaan atau dalam milik, penyimpanan, pengangkutan atau pembawaan kawat-tembaga dengan tidak mempunyai idzin" (Lembaran-Negara tahun 1953 No.51). b. Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat itu perlu ditetapkan sebagai Undang-undang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.