a. bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 96 ayat 1 UndangÄundang Dasar, Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "UndangÄundang Darurat tentang Penyelesaian Hutang Negara di zaman revolusi" (UndangÄundang Darurat No. 9 tahun 1952); b. bahwa peraturanÄperaturan yang termaktub dalam undangÄundang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undangÄundang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.