a. bahwa Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang- undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.8 tahun 1951 tentang perubahan reglement A yang dilampirkan pada Rechtenordonnantie, Staatsblad 1931 No. 471 (Lembaran Negara No. 39 tahun 1951); b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang- undang :
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.