a. bahwa berhubung dengan sangat kurangnja apoteker-apoteker di Indonesia, pembikinan dan pembagian obat-obat setjara teratur guna rakjat tidak lantjar jalannya; b. bahwa oleh karena itu perlu diatur dengan Undang-undang supaya dengan sjarat-sjarat jang tertentu,asisten-apoteker dapat diberi izin untuk melakukan ilmu pharmasi (artsenijbereidkunst) sendiri (dengan tidak dibawah pengawasan seorang apoteker) di sebuah apotik tertentu jang didjalankan sebagai perusahaan partikelir.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.