a. bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang- undang darurat, tentang Penetapan berlakunya Undang- undang Darurat dan Ordonansi-ordonansi mengenai masalah-masalah pajak, dikeluarkan sebelum pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Undang-undang Darurat Nr 36 tahun 1950); b. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang- undang Darurat itu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.