a. bahwa Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Yogyakarta telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Jean Henry Joseph de Quinze tertanggal 23-10-1947 yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi; b. bahwa menurut keputusan Pengadilan Negeri Yogyakarta No. 21/1947 W. N, tertanggal 29 Oktober 1947 segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang warga Negara dan penduduk Negara Indonesia telah dipenuhi; c. bahwa tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.