a. bahwa berhubung dengan usaha pembangunan negara dalam berbagai lapangan, seperti pertahanan, ekonomi dan sosial, penerimaan negara biasa tak cukup untuk menutup segala pengeluaran; b. bahwa terutama pembangunan ekonomi penting sekali bagi usaha menyehatkan keuangan negeri dan oleh karena itu tak boleh dihambatkan; c. bahwa berhubung dengan yang tersebut diatas dianggap ada alasan cukup bagi negara untuk mengadakan Pinjaman Dalam Negeri atas tanggungan Negara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.