bahwa Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 jo. 31, 8, 9, 11 dan 16 berdasar atas pasal 11 ayat 1 Undang-undang Keadaan Bahaya jo. Undang-undang No. 1, No. 15 dan No. 13 tahun 1947 yang berlaku sampai tanggal 11 Oktober 1947 masih dibutuhkan sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang lagi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.