a. b. Mengingat PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESI.A NOMOR 36 TAHUN 2OO8 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG.UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG P,TJAK PENGHASILAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa dalam upaya mengamankan penerimaan negara yang semakin meningkat, mewujudkan sistem perpajakan yang netral, sederhana, stabil, lebih memberikan keadilan, dan lebih dapat menciptakan kepastian hukum serta transparansi perlu dilakukan perubahan terhadap Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tatrun 1983 tentang Pajak Penghasilan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubatran Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; i. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tatrun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32621 sebagaimana telatr beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tatrun 20OT tentang perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOZ Nomor gS, Tambahan Lembaran Negara Republik Indone sia Nomor 474Ol.; 3. Undang-Undang ,.. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapi kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO0 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor l2T, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3985); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAI{YAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSI(AN: MCNCTAPKAN: UNDANG.UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG.UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN. Pasal I 3 Beberapa ketentuan dalam undang,undang Nomor T Tahun _1993 tentang Pq,,aI penghasilan (r,embarai Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor so, iambahan Leribara. N"g.ru Republik Indonesia Nomor 3269) yang telah beberapa kali diuiah dengan Undang-Undang: a. Nomor 7 Tahun__1991 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 199.1 Nomor 93, Tambalian Lehbaran rv.g"ru Republik Indonesia Nomor 3aS9); b. Nomor 10 Tatrun lgg4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L994 Nomor 60, Tambah-an Lembaran wegara Republik Indonesia Nomor 3562); c, Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ooo Nomor L2T, Tamba[an Lehbaran wegara Republik Indonesia Nomor SggS); diubah .
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.