bahwa adalah perlu untuk menetapkan tarip pajak perseroan untuk tahun 1953 dan tahun-tahun berikutnya; Mengingat : pasal 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.