a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2004 harus dilaksanakan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, serta azas manfaat; b. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.