a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 merupakan pelaksanaan dari Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) Tahun 2001 sebagai penjabaran dari Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000 - 2004 yang merupakan pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004; b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 masih disusun berdasarkan anggaran defisit, yang ditutup dengan sumber-sumber pembiayaan dari dalam negeri dan luar negeri; c. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 merupakan rencana kerja pemerintahan Negara, yang berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak bulan Januari sampai dengan Desember 2001, dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pembangunan tahun-tahun anggaran sebelumnya, serta pelaksanaan desentralisasi fiskal; d. bahwa untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa lebih pembiayaan anggaran dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 2001; e. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.