a. bahwa kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka dan oleh karena itu untuk mewujudkan kekuasaan Kehakiman yang mandiri dan terlepas dari kekuasaan Pemerintah dipandang perlu melaksanakan pemisahan yang tegas antar fungsi-fungsi dari eksekutif; b. bahwa pengorganisasian, pengadministrasian, dan pengaturan finansial Badan-badan Peradilan yang berada di masing-masing Departemen sbagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tenang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman perlu disesuaikan dengan tuntutan perkembangan keadaan; c. bahwa ketentuan mengenai penyelesaian perkara koneksitas yang ada di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman perlu diatur kembali untuk disesuaikan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b dan c perlu membentuk Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.