bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1963, sebagaimana ditetapkan dengan Undang-undang No. 9 tahun 1963 (Lembaran-Negara tahun 1963 No. 91) perlu diubah dan ditambah:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.