bahwa perlu mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1947 tanggal 19 Agustus 1947 tentang Komisaris Negara, yang ditetapkan dengan mempergunakan pasal 22 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.