a. bahwa dengan adanya kewajiban bagi setiap jemaah haji Indonesia untuk menggunakan paspor .piasa mulai tahun 1430 Hijriyah, diperlukan upaya untuk menjamin agar penyelenggaraan ibadah haji dapat dilaksanakan; b. bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya penyelenggaraan ibadah haji perlu melakukan perubahan ketentuan mengenai paspor haji bagi jemaah haji sebagaimana diahrr dalam Undang- Undang Nomor 1g Tahun 2OOg tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hunrf b, perlu menetapkan Peraturan pemerintatr pengganti Undang- Undang tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji; 1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; 2. Undang-Undang Nomor g Tahun Lgg2 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3a7a); 3. Undang-Undang... Mengingat 3 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -2- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OOg tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o0g Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aga5); MEMUTUSI(AN : Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2OO8 PET{YELENGGARAAN IBADAH HAJI. UNDANG- UNDANG. TENTANG Pasal I Beberapa ketentuan dalam undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyerenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 20og Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845), diubah sebagai berikut: L Ketentuan Pasal 1 angka 11 dihapus. 2. Ketentuan pasar 7 huruf d diubah, sehingga pasal 7 seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 7 Jemaah Haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlind.ungan dalam menjalankan Ibadah Haji, yang meliputi: a. pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainnya, baik di tanah air, di pedalanan, maupun di Arab Saudi; b. pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan kesehatan yang memadai, baik di t4nah air, selama di perjalanan, maupun di Arab Saudi; C perlindungan . . . J PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- c. perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia; d. penggunaan paspor biasa dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji; dan e. pemberian kenyamanan transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi, dan saat kepulangan ke tanah air." Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 32 Setiap Warga Negara Indonesia yang menunaikan Ibadah Haji menggunakan paspor biasa yang dikeluarkan oleh menteri yang membidangi urusan keimigrasian." 4 Ketent,an Pasar 40 huruf a diubah, sehingga pasar 4o seluruhnya berbunyi sebagai berikut: 'Pasal 40 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. menerima pendaftaran dan melayani jemaah haji khusus yang telah terdaftar sebagai jemaah haji; b. memberikan bimbingan ibadah haji; c. memberikan layanan akomod
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.