a. bahwa Pemerintah berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang- undang Darurat No. 15 tahun 1951 tentang penilaian dari bagian- bagian pendapatan dan kekayaan, baik yang diperoleh maupun yang berada dalam uang asing, untuk pemungutan pajak peralihan, pajak upah, pajak perseroan dan pajak kekayaan dan tentang perubahan ordonansi pajak peralihan 1944 (Lembaran Negara No.87 tahun 1951); b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut ditetapkan sebagai Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.