bahwa daerah pabean perlu disesuaikan dengan keadaan pada masa ini; Mengingat : pasal 20 ayat 1, pasal 23 ayat 2 dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, Maklumat Wakil Presiden Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X, pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1947, Undang-undang No. 3 tahun 1947; Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.