bahwa untuk melindungi buruh dimasa perang, perlu ditetapkan bahwa "Undang-undang Kecelakaan 1947" berlaku pula bagi kecelakaan-kecelakaan karena perang yang menimpa buruh berhubung dengan hubungan kerja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.