bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2000;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.