a. bahwa Perhitungan Anggaran Negara sebagai tahap akhir dari rangkaian siklus anggaran negara merupakan pertanggungjawaban pemerintah sesuai konstitusi atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. bahwa berhubung dengan itu, Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.