bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Darurat untuk pemungutan pajak verponding untuk tahun-tahun 1953 dan berikutnya (Undang-undang Darurat No. 15 tahun 1952. Lembaga Negara No. 90 tahun 1952): Menimbang : Bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut ditetapkan sebagai Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.