1. bahwa kini di Indonesia berlaku beberapa macam peraturan tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk bagi Umat Islam antara lain-lain: a. Undang-undang Republik Indonesia tanggal 21 Nopember 1946 No. 22 tahun 1946 dan b. Huwelijksordonnantie Buitengewesten 1932 No. 482; c. Peraturan-peraturan tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk yang berlaku didaerah-daerah Swapraja; d. Peraturan-peraturan lain yang berlaku didaerah diluar Jawa dan Madura; 2. bahwa Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 1946, yang dalam penjelasannya, diperuntukkan buat seluruh Indonesia; 3. bahwa berhubung dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu adanya satu macam Undang-undang tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.