bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Pemerintah telah menetapkan "Undang-undang Darurat No. 23 tahun 1951 tentang perubahan dan penambahan ordonansi pajak peralihan tahun 1944" (Lembaran Negara No. 103 tahun 1951); Menimbang : bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.