a. bahwa sekolah-sekolah lanjutan Negeri hingga sekarang boleh didirikan dan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Karesidenan, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kota Jakarta); b. bahwa dalam proces pembangunan masyarakat kita pada dewasa ini ternyata perlu untuk memusatkan segala urusan tentang sekolah-sekolah Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjamin persatuan dalam penyelenggaraan dan susunan sekolah-sekolah itu;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.