a. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Maluku pada umumnya dan Kabupaten Maiuku Tenggara pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, peiaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwuj udnya kesej ahteraan masyarakat; b. bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis yang merupakan daerah kepulauan, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Maluku Tenggara, perlu dilakukan pembentukan Kota Tual di wilayah Provinsi Maluku; c. bahwa pembentukan Kota T\.ral diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kota T\ral di Provinsi Maluku; 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188, pasal 20 dan pasal 21 undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 19sg tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun tgsz tentlng
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.