a. bahwa penggunaan dan perkembangan tenaga atom di lapangan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan soal yang mutlak dalam usaha kemajuan dunia zaman sekarang; b. bahwa perlu sekali penggunaan dan perkembangan tenaga atom di segala bidang dan dalam segala bentuk diawasi, diikuti oleh serta mendapat bimbingan dan dorongan dari Pemerintah untuk kepentingan nasional pada umumnya dan pembangunan semesta pada khususnya; c. bahwa penguasahaan, penggunaan, pengembangan dan pengawasan dalam lapangan tenaga atom ditujukan kepada keselamatan/kesehatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia; d. bahwa bahan-bahan tenaga atom mempunyai arti yang penting sebagai unsur bagi pembangunan dan kemajuan dalam bidang penelitian, pendidikan, kesehatan, biologi, pertanian, industri dan lain-lain bidang guna kepentingan rakyat dan negara di dalam menyelesaikan revolusi nasional, dan oleh karena itu harus dimiliki dan dikuasai oleh Negara; e. bahwa berhubung dengan pertimbangan-pertimbangan di atas perlu adanya hukum nasional tentang tenaga atom yang menjamin penggunaan bahan-bahan tenaga atom di segala bidang dan mengawasi keselamatan dan kesehatan para petugas, penduduk di sekitarnya dan seluruh rakyat serta keperluan dan hajat hidupnya; f. bahwa… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - f. bahwa hukum nasional tentang tenaga atom harus mewujudkan penjelmaan dari pada Pancasila sebagai azas kerokhanian negara dan cita-cita bangsa, seperti yang tercantum dalam Mukadimah Undang- Undang Dasar, dan harus pula merupakan pelaksanaan daripada Manifesto Politik Republik Indonesia, serta Ketetapan M.P.R.S. No. II/MPRS/1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana yang mewajibkan negara memperhatikan dan mengatur azas-azas hukum nasional tentang masalah-masalah yang timbul dalam penggunaan tenaga atom, sesuai dengan haluan negara dan bertujuan memajukan dan mempertinggi kehidupan rakyat menuju ke masyarakat adil dan makmur; g. bahwa oleh karena itu perlu diletakkan sendi-sendi dan ditetapkan ketentuan-ketentuan pokok dalam bentuk Undang-undang, yang akan merupakan dasar bagi penyusunan hukum tenaga atom tersebut di atas;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.