bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada Pasal 139 Konstitusi Republik Indonesia Serikat telah menetapkan Undang-undang Darurat tentang perubahan Undang-undang Postspaarbank (Undang-undang Darurat No. 9 tahun 1950; Menimbang : bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang:
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.