a. bahwa Menteri Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri Surakarta telah menerima surat permohonan yang bermeterai dari Joseph Cornelis de Groot, tertanggal 1 April 1948, yang menyatakan keinginannya menjadi Warga Negara Indonesia dengan jalan naturalisasi; b. bahwa menurut ketetapan Pengadilan Negeri Surakarta No. 3/1948/Naturalisasi, tanggal 2-6-1948, segala syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia telah dipenuhi; c. bahwa tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.