bahwa Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 jo 31, 8, 9, 11 dan 16; a. berdasar atas pasal 11 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya jo. Undang-undang No. 1 dan No. 15 tahun 1947 hanya berlaku sampai tanggal 11 Juli 1947; b. masih dibutuhkan, sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang pula;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.