bahwa perlu mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 20, tahun 1947 tanggal 20 Juli 1947 tentang Promes Negara, yang ditetapkan dengan mempergunakan pasal 22 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.