mengubah UU 34/2004
a. bahwa tujuan nasional Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; b. bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik [ndonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer serta ancaman bersenjata terhadap keutuhan bangsa dan negara; c. bahwa Tentara Nasional lndonesia sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negzrra untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertatrankan keutuhan wilayah, melindungi keselamatan bangsa, menjalankan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, serta ikut secara aktif dalam tugas memelihara perdamaian dunia; d. bahwa Tentara Nasional lndonesia dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang telah disahkan, dengan dukungan anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel; SK No 255658 A e. bahwa. . o EEFFITitiilI ELIK IN -2- iII:FIA e bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO4 tentang Tentara Nasional Indonesia perlu disesuaikan dengan perkembangan organisasi dan kelembagaan serta peraturan perundang- undangan; f. bahwa berdasarkan Dengan Persetqjuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONES1A dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA sebagaimana Mengingat Menetapkan dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; l. Pasal 2O, Pasal 21, Pasal 30 ayat (21, ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OO2 tentang Pertahanan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); 3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO4 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor l2T,Tarr},ahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.