a. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura telah menandatangani Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Keda Sama Pertalranan lAgreement betuteen tle Gouernment of tle Republic of Indonesia and the Gouemment of the Republic of Singapore on Defene Cooperationl pada tanggal 27 April2OOT di Tampak Siring, Bali, Indonesia; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal lO Undang- Undang Nomor 24 Tahun 20OO tentang perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang; b c SK No I63l80A d. bahwa. . . TTI BUK INDONESIA -2- d. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Pefanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement betuteen tle Gouemment of tle Republic of Indonesia and tle Gouemment of tle Republic of Singapore on Defene Cooperationl; Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 2O, dan Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO0 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O0 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012); 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.