a. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perlvujr-rdan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdel<aan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; b. bahwa perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ihni-r pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan intensitas Lrubungan dan interdependensi antarnegara sehingga semakin meningkat puia kerja sama internasional dalam berbagai aspek yang dituangkan dalam bentuk perj anj ian internasional ; c. bahwa PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- c. bahwa untuk meningkatkan kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam, pada tanggal 27 Oktober 2010 di Ha Noi telah ditandatangani Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Peningkatan Kerja Sama antara Pejabat Pertahanan dan Kegiatan Bidang Pertahanan Terkait (Memorandum of Uruderstanding betweeru the Gouemment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Socialist Republic of Vietnam on Strerugthening of Cooperation between Defence Offi.cials and lts Related Actiuities); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Memorandum Saiing Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Peningkatan Kerja Sama antara Pejabat Pertahanan dan Kegiatan Bidang Pertahanan Terkait (Memorandum of Understandirug between the Gouemment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Socialist Republic of Vietnam on Strengthening of Cooperation between Defence Offi.cials and lts Related Actiuities); d. Mengingat PRES IDEN REPUE]I-IK INDONESIA -3-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.