mengubah UU 14/1985
PRESIDEN REPUBLTK TNDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2OO9 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG.UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHI(AMAH AGUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a, batrwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, Iingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi; b. balrwa Undang-Undang Nomor 14 Tatrun I gg5 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor S Tahun 2004, sudatr tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. batrwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun lgg5 tentang Mahkamatr Agung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.