a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 disusun berdasarkan prinsip anggaran berimbang yang dinamis; b. Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Kelima pelaksanaan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Bab IV Garis-garis Besar Haluan Negara tentang Pembangunan Lima Tahun Keenam; c. Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan pemerintahan negara dalam rangka memelihara dan meningkatkan hasil-hasil pelaksanaan pembangunan tahun-tahun sebelumnya serta meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya; d. bahwa untuk menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, dipandang perlu diatur sisa anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek dalam anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1998/1999; e. bahwa Angaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1998/1999 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.