a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam tahun Anggaran 1983/1984 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1983/1984 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1983; b. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan saldo- anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1983/1984 ditambahkan kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1984/1985; c. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang- Undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.