a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1982/1983 diperlukan tambahan dan perubahan Atas Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1982/1983 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1982 b. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1982/1983 ditambahkan pada kredit anggaran Tahun Anggaran; c. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.