a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1979/1980 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1979; b. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan saldo- anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980 ditambahkan kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1980/1981; c. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang- undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.