a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1978/1979 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1978/1979 dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1978; b. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1978/1979 ditambahkan kepada kredit anggaran Tahun Anggaran 1979/1980; c. bahwa tambahan dan perobahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.