a. bahwa berkenaan dengan adanya orang-orang yang bertempat tinggal di luar negeri yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia karena tidak melaporkan diri disebabkan hal-hal diluar kesalahannya dan menyatakan keinginan tetap menjadi warganegara Republik Indonesia; b. bahwa berkenaan dengan itu perlu diberikan kesempatan kepada mereka untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia; c. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengubah ketentuan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.