a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1973/1974 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan-perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 termaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973; b. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1973/1974 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1974/1975; c. bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-Undang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.