a. bahwa banyak kegiatan-kegiatan disektor perdagangan, perindustrian, pelayaran dan kegiatan-kegiatan lainnya dibidang ekonomi dilakukan diluar negeri khususnya di Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang sebenarnya dapat dan lebih baik dilakukan didalam negeri, asal mendapat kesempatan yang luas; b. bahwa dalam rangka pembangunan ekonomi nasional, dipandang perlu di dalam negeri melakukan sendiri kegiatan-kegiatan tersebut di Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; c. bahwa dengan demikian diharapkan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi seperti perdagangan, maritim, industri, perhubungan dan perbankan, dengan usaha-usaha penyediaan (stockpiling) dan peningkatan mutu (upgrading) barang-barang perdagangan maupun industri usaha-usaha kearah perkembangan pelayaran, perdagangan transito dan lain-lain, yang biasanya dilakukan dalam Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di luar negeri, dapat dilakukan didalam negeri; d. bahwa suatu Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dapat mendorong kegiatan lalu-lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi Negara serta dapat memberi pengaruh besar dalam memajukan kegiatan ekonomi dalam negeri, seperti membuka lapangan kerja (perburuhan); yang berarti pula membantu usaha menyehatkan perekonomian nasional; e. bahwa ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - e. bahwa dari segi geografis dan strategis dalam lalu-lintas perdagangan, internasional di Indonesia terdapat cukup daerah- daerah dan pelabuhan-pelabuhan yang dapat diusahakan untuk melakukan fungsinya sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan baik; f. bahwa dengan memberikan kesempatan ini, harus diperhatikan kepentingan kesejahteraan dan keamanan nasional pada umumnya; g. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan-ketentuan pokok tentang Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dalam suatu Undang- undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.