a. bahwa Indonesia semenjak tanggal 12 Juli 1950 adalah anggota dari Organisasi Perburuhan Internasional; b. bahwa Konpensasi Organisasi Perburuhan Internasional No. 120 tentang Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-kantor, yang telah diterima oleh wakil-wakil anggota-anggota Organisasi Perburuhan Internasional dalam sidangnya keempat puluh delapan di Jenewa tahun 1964 dapat disetujui; c. bahwa dengan pelaksanaan Konpensi tersebut pada ayat b di atas, produktivitas kerja akan meningkat dan kegembiraan kerja dapat dipupuk;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.