a. bahwa dengan Undang-undang No. 9 tahun 1966 (Lembaran- Negara tahun 1966 No. 36) jo. Undang-undang No. 2 tahun 1967 (Lembaran-Negara tahun 1967 No. 2, Tambahan Lembaran-Negara No. 2819) telah disetujui keanggotaan kembali Republik Indonesia pada International Monetary Fund dan International Bank for Reconstruction and Development; b. bahwa dengan Undang-undang No. 26 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 67, Tambahan Lembaran-Negara No. 1115) jang masih berlaku telah disetujui keanggotaan Republik Indonesia pada International Finance Corporation; c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan hubungan ekonomi International dan sesuai dengan pasal 56, 61, 64 dan 65 Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966, dipandang perlu agar Republik Indonesia juga menjadi anggota International Development Association; d. bahwa keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association tersebut pada huruf c perlu diatur dengan Undang-undang.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.