bahwa perlu ditetapkan Undang-undang tentang Kesehatan Djiwa. Mengingat : (a) Pasal 2 Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan Undang- undang Tahun 1960 No.9 (Lembaran Negara Tahun 1960 No. 131). (b)Pasal 5 ajat (1) dan pasal 20 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.