a. bahwa "Werverkeersordonnantie" (Staatsblad 1933 No. 86) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang- undang No. 7 tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 42), tidak sesuai lagi dengan perkembangan lalu-lintas di jalan raya dan kemajuan di bidang teknik kendaraan bermotor; b. bahwa dianggap perlu untuk mengatur pula segala kegiatan- kegiatan yang sangat erat hubungannya dengan pengusahaan, penyelenggaraan dan perkembangan angkutan jalan serta pemeliharaan jalan raya; c. bahwa oleh sebab itu perlu diadakan Undang-undang baru yang akan mengatur hal-hal tersebut di atas.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.