a. bahwa untuk mengatasi kebutuhan keuangan negara pada dewasa ini, Pemerintah berpendapat, bahwa sudah selayaknya jika diantara golongan-golongan yang sejak akhir tahun 1949 memperoleh bangunan tertentu memberikan pengorbanan istimewa kepada negara; b. bahwa untuk memberikan bentuk pada pengorbanan tersebut, Pemerintah memandang perlu menetapkan suatu Sumbangan Wajib Istimewa bagi golongan-golongan tersebut; c. bahwa karena keadaan yang mendesak, Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar telah mengatur hal tersebut di atas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 16 tahun 1962 (Lembaran-Negara tahun 1962 No. 70); d. bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.