a. bahwa berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah ditetapkan Undang-undang Darurat tentang penunjukan Pelabuhan Palembang menjadi perusahaan Negara dalam arti "Indische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) Undang-Undang Darurat No. 3 tahun 1955, Lembaran Negara tahun 1955 No. 15); b. bahwa menurut Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang- undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang- undang; c. bahwa dalam rangka berlakunya kembali Undang-undang dasar 1945, Undang-undang Darurat tersebut, yang kedudukannya sederajat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang, perlu mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat c.q. disahkan menjadi Undang-undang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.